BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Meskipun memiliki peran strategis dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Dasar hukum dan mekanisme operasionalnya berbeda dengan BUMN pada umumnya, meskipun diawasi oleh pemerintah.