Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum wanita merokok dalam Islam. Beberapa ulama mengharamkan rokok secara mutlak karena dianggap membahayakan kesehatan dan merupakan perbuatan yang mubazir. Sementara ulama lain memakruhkan rokok, menganggapnya tidak baik namun tidak sampai mengharamkan. Keputusan pribadi sebaiknya didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan nasihat dari ulama yang terpercaya.