Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum melaksanakan qurban sebelum aqiqah. Sebagian ulama memperbolehkan, terutama jika seseorang sudah mampu berqurban namun belum mampu melaksanakan aqiqah. Pendapat lain menyatakan bahwa aqiqah sebaiknya didahulukan jika memungkinkan. Sebaiknya konsultasikan dengan ustadz atau ahli agama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.