Mengenai hukum makan permen setelah berwudhu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Wudhu batal jika melakukan hal-hal yang membatalkannya, seperti buang angin, buang air kecil, atau buang air besar. Makan dan minum secara umum tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu, selama tidak ada unsur najis atau hal-hal yang dilarang dalam agama.