Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan untuk makan setelah berwudhu. Wudhu adalah ritual penyucian diri sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Setelah berwudhu, seseorang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk makan dan minum, tanpa membatalkan wudhu kecuali jika melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang air atau menyentuh lawan jenis tanpa penghalang.