Mayoritas ulama sepakat bahwa belalang halal dikonsumsi dalam Islam. Dalilnya terdapat dalam hadis yang menyebutkan bahwa belalang adalah salah satu dari dua bangkai yang halal (selain ikan). Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai cara penyembelihan belalang, meskipun umumnya dianggap tidak perlu disembelih. Dengan demikian, memakan belalang dianggap halal dan tidak melanggar syariat Islam.