Dalam Islam, hukum memakan belalang adalah halal. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas ulama sepakat bahwa belalang halal dikonsumsi, terutama jika mengikuti ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.