Dalam Islam, hukum memakan bangkai hewan tertentu diperbolehkan, salah satunya adalah belalang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa belalang adalah halal meskipun sudah menjadi bangkai. Artinya, umat Muslim diperbolehkan mengonsumsi belalang yang sudah mati tanpa disembelih terlebih dahulu. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam fikih Islam.