Dalam Islam, mengangkat anak diperbolehkan, namun dengan batasan tertentu. Anak angkat tidak bisa dinasabkan (diakui sebagai anak kandung secara hukum) kepada orang tua angkat. Hal ini untuk menjaga silsilah dan hak-hak waris. Orang tua angkat tetap berkewajiban untuk menyayangi, merawat, dan mendidik anak angkatnya dengan baik. Pemberian nafkah dan harta warisan kepada anak angkat bisa dilakukan melalui wasiat atau hibah, bukan melalui hak waris sebagai anak kandung.