Dalam hukum Indonesia, tindakan mengganggu ketenangan orang lain dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Secara spesifik, pasal yang relevan dapat bervariasi tergantung pada bentuk gangguan dan dampaknya terhadap orang lain. Contohnya, kebisingan berlebihan di malam hari atau perilaku yang menimbulkan keresahan dapat dikenakan sanksi hukum.