Ketika mobil ditarik oleh perusahaan leasing karena keterlambatan pembayaran, uang muka (DP) yang telah dibayarkan umumnya tidak dapat dikembalikan sepenuhnya. Namun, Anda memiliki hak untuk meminta perhitungan sisa kewajiban dan penjualan mobil tersebut. Jika hasil penjualan mobil melebihi sisa kewajiban Anda, kelebihan dana tersebut harus dikembalikan kepada Anda. Konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga konsumen untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai hak-hak Anda.