Trias Politika adalah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin pemerintahan yang adil dan demokratis. Setiap cabang memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing.