Trias Politica adalah sebuah konsep pemisahan kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu. Inti dari konsep ini adalah pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang berbeda dan independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan utama dari Trias Politica adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Dengan adanya pemisahan kekuasaan, diharapkan tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan absolut dan dapat bertindak sewenang-wenang.