Trias Politica adalah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan utama Trias Politica adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Setiap cabang memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang saling mengawasi dan menyeimbangkan.