Trias Politica adalah doktrin pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Tujuan utama Trias Politica adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Beberapa tokoh penting yang menggagas konsep ini antara lain John Locke dan Montesquieu.