Talak Raj'i: Pengertian, Syarat, dan Rukun dalam Islam

Powered By Apa Yang Dimaksud Talak Raj

Talak raj'i adalah jenis perceraian dalam Islam di mana suami memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya tanpa akad nikah yang baru, selama masa iddah (masa menunggu setelah perceraian) belum berakhir. Talak raj'i memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah secara syar'i. Memahami ketentuan talak raj'i penting untuk memastikan proses perceraian sesuai dengan ajaran Islam.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini