Riba Nasiah adalah salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam, yaitu riba yang timbul akibat adanya penundaan pembayaran dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli. Dengan kata lain, Riba Nasiah terjadi ketika seseorang memberikan pinjaman dengan syarat adanya tambahan pembayaran karena waktu pelunasan yang ditangguhkan. Hukumnya haram karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan.