Pokok pikiran keadilan sosial adalah gagasan fundamental yang menekankan pentingnya pemerataan hak dan kewajiban, serta kesempatan yang sama bagi seluruh anggota masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap individu memiliki akses yang setara terhadap sumber daya dan kesempatan untuk mengembangkan diri.