Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat. Contoh norma antara lain adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Pelanggaran terhadap norma dapat mengakibatkan sanksi sosial atau hukum.