Negara kepulauan adalah negara yang wilayahnya terdiri dari gugusan pulau-pulau yang terpisah oleh perairan. Sementara negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah laut yang luas dan memiliki kepentingan ekonomi, politik, dan strategis di laut. Meskipun seringkali tumpang tindih, terdapat perbedaan mendasar dalam fokus dan orientasi kebijakan antara negara kepulauan dan negara maritim. Indonesia adalah contoh negara yang termasuk dalam kategori negara kepulauan dan juga negara maritim.