Hukum Positif Indonesia: Pengertian, Sumber, dan Contoh

Powered By Apa Yang Dimaksud Hukum Positif Indonesia

Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan norma hukum yang berlaku secara nyata dan mengikat masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada suatu waktu tertentu. Hukum positif bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lainnya. Contoh hukum positif di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang tentang Lalu Lintas, Undang-Undang tentang Perkawinan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini