Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Pengertian dan Penerapannya

Powered By Apa Yang Dimaksud Dengan Trias Politika Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Trias Politika, atau pemisahan kekuasaan, adalah prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak hukum). Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan check and balances antara ketiga lembaga tersebut.

Rp.20.000
Rp.200.000-90.00% Disc

Daftar Disini