Trias Politika, atau pemisahan kekuasaan, adalah prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang independen: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak hukum). Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan check and balances antara ketiga lembaga tersebut.