Teori kedaulatan negara adalah konsep fundamental dalam ilmu politik dan hukum tata negara yang menjelaskan tentang kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur urusan internal dan eksternalnya tanpa campur tangan dari pihak lain. Beberapa tokoh penting yang terkait dengan teori ini antara lain Jean Bodin, Hugo Grotius, dan Niccolò Machiavelli. Kedaulatan negara memiliki unsur-unsur penting seperti wilayah, penduduk, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.