Talak raj'i adalah talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah belum berakhir. Artinya, suami dapat menarik kembali talaknya tanpa perlu akad nikah baru. Hukum talak raj'i adalah diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penting untuk memahami perbedaan antara talak raj'i dan talak bain, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perceraian.