Sistem trias politika adalah konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang berbeda: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Tujuan dari sistem ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaminchecks and balances agar tidak ada satu cabang kekuasaan yang terlalu dominan.