Rule of Law, atau supremasi hukum, adalah prinsip bahwa semua orang dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang adil dan transparan. Prinsip ini menjamin kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah. Implementasi Rule of Law sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis.