Prinsip *Lex Superior Derogat Legi Inferiori* adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, jika terdapat pertentangan antara dua peraturan, maka peraturan yang lebih tinggi tingkatannya yang berlaku. Contohnya, Undang-Undang akan mengesampingkan Peraturan Pemerintah jika keduanya mengatur hal yang sama namun bertentangan.