Negara sekuler adalah negara yang memisahkan urusan agama dari urusan pemerintahan. Dalam negara sekuler, agama tidak memiliki peran formal dalam pembuatan kebijakan atau hukum. Ciri-ciri utama negara sekuler meliputi kebebasan beragama, netralitas negara terhadap agama, dan persamaan hak bagi semua warga negara tanpa memandang agama. Contoh negara sekuler termasuk Prancis, Amerika Serikat, dan Turki.