Jasa profesi adalah layanan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan kualifikasi khusus di bidang tertentu, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan arsitek. Jasa ini biasanya membutuhkan pendidikan formal dan lisensi yang sah. Tujuan utama dari jasa profesi adalah memberikan solusi dan bantuan kepada klien berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh profesional tersebut.