Hukum publik mengatur hubungan antara individu dan negara, serta antara negara dengan negara lain. Contohnya adalah hukum pidana dan hukum tata negara. Sementara itu, hukum privat mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat, seperti hukum perdata dan hukum dagang. Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang diatur dan kepentingan yang dilindungi. Hukum publik melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat melindungi kepentingan individu.