Hukum Privat (Hukum Sipil): Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Powered By Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Privat Atau Hukum Sipil

Hukum privat, atau yang sering disebut hukum sipil, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu sebagai subjek hukum. Ruang lingkupnya meliputi hukum perdata (seperti perjanjian, perkawinan, waris) dan hukum dagang (seperti jual beli, perusahaan). Berbeda dengan hukum publik yang mengatur hubungan antara individu dengan negara, hukum privat menekankan pada kepentingan individu dan kebebasan berkontrak.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini