Hukum Positif (Ius Constitutum): Pengertian dan Contohnya

Powered By Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Positif Ius Constitutum

Hukum positif, atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah hukum tertentu. Ia merupakan hukum yang telah diundangkan dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang. Berbeda dengan ius constituendum, yang merupakan hukum yang dicita-citakan, ius constitutum adalah hukum yang nyata dan mengikat masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Contoh hukum positif di Indonesia termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini