Hukum Internasional Privat (HIP) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing. Unsur asing ini dapat berupa kewarganegaraan, tempat tinggal, atau tempat terjadinya peristiwa hukum. HIP bertujuan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu sengketa perdata internasional dan pengadilan mana yang berwenang mengadili sengketa tersebut, serta bagaimana melaksanakan putusan pengadilan asing di suatu negara.