Udzur syar'i adalah alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam yang menyebabkan seseorang mendapatkan keringanan atau pengecualian dalam melaksanakan ibadah. Contoh udzur syar'i antara lain sakit, bepergian (safar), haid bagi wanita, atau kondisi darurat lainnya. Adanya udzur syar'i memungkinkan seorang Muslim untuk menunda atau mengganti pelaksanaan ibadah tertentu, seperti shalat atau puasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memahami udzur syar'i penting agar kita dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan kemampuan.