Sidang BPUPKI yang kedua memiliki tujuan utama untuk membahas dan merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pertama yang telah menghasilkan rumusan dasar negara Pancasila. Dalam sidang kedua, BPUPKI fokus pada penyusunan UUD yang akan menjadi landasan hukum tertinggi negara, termasuk pembahasan mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, dan hak-hak warga negara. Hasil dari sidang ini menjadi dasar bagi pembentukan UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia.