Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan ini menjadi landasan dan arah pembangunan nasional Indonesia.