Tujuan NKRI tercantum jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan ini menjadi landasan bagi pembangunan nasional dan pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia.