Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan ini merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.