PKWT Adalah: Pengertian, Singkatan, dan Ketentuan Hukumnya

Powered By Apa Singkatan Pkwt

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja yang bersifat sementara atau memiliki jangka waktu tertentu. Jenis perjanjian ini diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan memiliki ketentuan khusus terkait perpanjangan, pembaruan, dan hak-hak pekerja yang berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Rp.16.000
Rp.160.000-90.00% Disc

Daftar Disini