SKUN adalah singkatan dari Surat Keterangan Usaha Nasional. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas suatu usaha kecil atau mikro. SKUN dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman modal usaha, mengikuti tender, atau mengurus perizinan lainnya. SKUN berbeda dengan surat keterangan lainnya karena secara spesifik menerangkan status dan legalitas usaha yang bersangkutan.