Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya termasuk perusahaan air minum (PDAM), perusahaan daerah transportasi (seperti TransJakarta di Jakarta), dan perusahaan pengelola pasar. Fungsi Perumda adalah menyediakan barang dan jasa publik yang penting bagi masyarakat daerah, serta memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.