Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang memiliki sanksi tegas bagi pelanggarnya. Contohnya termasuk hukum pidana (seperti pencurian, pembunuhan) dan hukum perdata yang mengatur kontrak dan kewajiban. Sanksi hukum yang memaksa dapat berupa denda, hukuman penjara, atau tindakan hukum lainnya. Tujuan hukum yang memaksa adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.