Usaha perseorangan memiliki beberapa ciri khas. Pertama, dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Kedua, pemilik bertanggung jawab penuh atas semua utang dan kewajiban bisnis. Ketiga, modal usaha biasanya berasal dari pemilik sendiri atau pinjaman pribadi. Keempat, keuntungan usaha menjadi milik pemilik sepenuhnya. Kelima, proses pendirian usaha relatif mudah dan sederhana.