Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Ciri-ciri Persero antara lain adalah modal terbagi dalam saham, sebagian besar saham dimiliki negara, bertujuan mencari keuntungan, dan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip komersial.