Syariat dan Fiqih, meskipun terkait erat dalam konteks hukum Islam, memiliki perbedaan mendasar. Syariat adalah hukum Islam secara keseluruhan, yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, bersifat ilahi dan abadi. Sementara itu, Fiqih adalah pemahaman dan interpretasi manusia terhadap Syariat, yang dihasilkan oleh para ulama melalui ijtihad (penalaran) dan qiyas (analogi). Fiqih bersifat dinamis dan dapat bervariasi seiring waktu dan tempat, mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Syariat dalam konteks kehidupan yang berbeda.