PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan PDH (Pakaian Dinas Harian) adalah dua jenis seragam dinas yang umum digunakan di berbagai instansi. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan penggunaannya. PDL dirancang untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilitas dan ketahanan, sedangkan PDH digunakan untuk kegiatan sehari-hari di kantor atau lingkungan formal. Masing-masing seragam memiliki atribut dan desain yang spesifik sesuai dengan peruntukannya.