PDH (Pakaian Dinas Harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah dua jenis seragam dinas yang umum digunakan di berbagai instansi. Perbedaan utama terletak pada fungsi dan penggunaannya. PDH umumnya digunakan untuk kegiatan sehari-hari di lingkungan kantor, sementara PDL dirancang untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilitas dan ketahanan lebih. Material dan desain kedua jenis seragam ini juga berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.