Mediasi dan konsiliasi adalah dua metode penyelesaian sengketa internasional yang melibatkan pihak ketiga. Dalam mediasi, pihak ketiga (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mediator tidak memberikan solusi, tetapi memfasilitasi komunikasi dan negosiasi. Sementara itu, dalam konsiliasi, pihak ketiga (konsiliator) menyelidiki fakta-fakta dan memberikan rekomendasi solusi. Rekomendasi ini tidak mengikat, tetapi diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian.