Jaksa dan hakim adalah dua profesi hukum yang berbeda namun saling terkait dalam sistem peradilan. Jaksa bertugas sebagai penuntut umum yang mewakili negara dalam perkara pidana, sedangkan hakim bertugas memimpin persidangan, memeriksa bukti-bukti, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku. Perbedaan utama terletak pada peran dan wewenang mereka dalam proses peradilan.