Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan damai. Konsiliasi bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dan memelihara hubungan baik antara para pihak. Proses konsiliasi umumnya lebih fleksibel dan informal dibandingkan mediasi atau arbitrase, memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi secara langsung dengan bantuan konsiliator.